Sertifikasi ini diselenggarakan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesional kepada peserta sesuai standar yang ditetapkan di bidang pendampingan koperasi. Pelatihan ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk menilai penerapan prinsip organisasi dan manajemen koperasi, menyusun rencana strategis, Rencana Program Kerja (RPK), dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPBK) secara sistematis. Peserta juga akan dilatih untuk memfasilitasi kerjasama antar koperasi atau pihak eksternal, mendampingi anggota dalam pengembangan usaha, mengoperasikan sistem informasi manajemen, menerapkan kebijakan internal, serta memberikan orientasi perkoperasian bagi anggota baru. Selain itu, peserta akan mampu mengelola aset, menilai tingkat kesehatan koperasi, dan mendukung pengembangan karier pengelola koperasi melalui perencanaan suksesi, pelatihan, dan mentoring. Melalui pendekatan berbasis praktik dan asesmen, peserta diharapkan mampu menerapkan kompetensi secara profesional, mematuhi prosedur, dan menyelesaikan tugas pendampingan koperasi secara efektif.
1.
Peserta dapat menilai penerapan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen KSP/USP secara menyeluruh dan akurat.
2.
Peserta dapat menyusun rencana strategis koperasi yang jelas, terarah, dan mendukung pencapaian visi-misi jangka panjang.
3.
Peserta dapat menyusun Rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPBK) koperasi secara sistematis dan realistis.
4.
Peserta dapat memfasilitasi dan mengelola kerjasama antar koperasi atau dengan pihak eksternal untuk pengembangan usaha.
5.
Peserta dapat mendampingi anggota koperasi dalam pengembangan usaha dengan pendekatan praktis, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan anggota.
6.
Peserta dapat mengoperasikan sistem informasi manajemen koperasi untuk pengelolaan data, monitoring, dan pelaporan yang efektif.
7.
Peserta dapat menerapkan kebijakan internal koperasi sesuai prosedur dan memastikan kepatuhan seluruh pihak terkait.
8.
Peserta dapat memberikan orientasi perkoperasian kepada calon anggota maupun anggota baru agar memahami prinsip, hak, dan kewajiban dalam koperasi.
9.
Peserta dapat mengelola serta menjaga keamanan aset dan sarana prasarana koperasi secara efisien dan bertanggung jawab.
10.
Peserta dapat mengevaluasi tingkat kesehatan koperasi dengan menggunakan indikator keuangan dan manajerial secara tepat.
11.
Peserta dapat mendukung pengembangan karier pengelola koperasi melalui perencanaan suksesi, pelatihan, dan mentoring yang sesuai kebutuhan.
1.
Prinsip dan nilai dasar koperasi (demokrasi ekonomi, kekeluargaan, kesetaraan, partisipasi aktif).
2.
Konsep rencana strategis (visi, misi, tujuan jangka panjang).
3.
Konsep RPK dan RAPBK serta fungsinya dalam pengelolaan koperasi.
4.
Konsep kemitraan antar koperasi dan dengan pihak eksternal.
5.
Penerapan prinsip keuangan sederhana dan pencatatan transaksi.
6.
Pengertian dan tujuan sistem informasi manajemen koperasi.
7.
Tata tertib dan prosedur standar (SOP) pengelolaan koperasi.
8.
Pelatihan orientasi anggota dan sosialisasi prinsip koperasi.
9.
Jenis aset koperasi: kas, piutang, inventaris, gedung.
10.
Indikator kesehatan koperasi: likuiditas, solvabilitas, aktivitas, rentabilitas.
11.
Strategi meningkatkan profesionalisme dan motivasi pengelola.
1.
Materi/modul pelatihan dalam bentuk cetak atau digital
2.
Sertifikat pelatihan
3.
Training Kit
4.
Cofee Break & Lunch
1.
Manajer atau Staf Koperasi
2.
Pendamping Koperasi / Konsultan Koperasi
3.
Fasilitator Program Pemberdayaan Koperasi
4.
Konsultan Keuangan Koperasi
5.
Tenaga Ahli Sistem Informasi Manajemen Koperasi
Copyright, Talenta Hub Indonesia