Pelatihan ini membekali aparatur pemerintah dengan pemahaman teknis penyusunan RKA dan DPA sesuai regulasi, sehingga dokumen perencanaan dan penganggaran dapat tersusun lebih sistematis, akuntabel, dan tepat sasaran.
1.
Peserta mampu memahami konsep dasar, prinsip, dan regulasi yang mengatur penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DPA) di instansi pemerintah.
2.
Peserta mampu menerapkan tata cara, prosedur, dan tahapan penyusunan RKA dan DPA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Peserta mampu menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang akurat, terukur, dan sesuai kebutuhan program/kegiatan instansi.
4.
Peserta mampu memastikan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran untuk meningkatkan efektivitas pencapaian kinerja instansi.
5.
Peserta mampu meminimalkan kesalahan administratif dan teknis dalam penyusunan RKA dan DPA yang dapat memengaruhi pelaksanaan program dan pencairan anggaran.
6.
Peserta mampu mendukung pengelolaan keuangan negara/daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (result-based budgeting).
1.
Konsep dasar Penyusunan RKA dan DPA.
2.
Regulasi penyusunan RKA dan DPA.
3.
Tahapan penyusunan RKA dan DPA sesuai ketentuan yang berlaku.
1.
Materi/modul pelatihan dalam bentuk cetak atau digital
2.
Sertifikat pelatihan
3.
Training Kit
4.
Cofee Break & Lunch
Copyright, Talenta Hub Indonesia