Pelatihan ini membahas implementasi Permendagri No. 18 Tahun 2020, meliputi penyusunan LPPD, integrasi indikator kinerja dengan dokumen perencanaan, serta pemanfaatan hasil evaluasi sebagai dasar peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.
1.
Peserta mampu memahami substansi Permendagri 18 Tahun 2020 dan PP 13 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaporan kinerja.
2.
Peserta mampu menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) secara akuntabel dan sesuai ketentuan standar.
3.
Peserta mampu memanfaatkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai dasar perbaikan dan perumusan kebijakan.
4.
Peserta mampu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan orientasi hasil dalam tata kelola pemerintahan daerah.
1.
Telaah regulasi PP 13 Tahun 2019 dan Permendagri 18 Tahun 2020.
2.
Tata cara penyusunan LPPD sesuai regulasi terbaru.
3.
Mekanisme pelaksanaan EKPPD dan indikator penilaiannya.
4.
Integrasi LPPD dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
5.
Studi kasus praktik penyusunan laporan dan pemanfaatan hasil evaluasi.
1.
Materi/modul pelatihan dalam bentuk cetak atau digital
2.
Sertifikat pelatihan
3.
Training Kit
4.
Cofee Break & Lunch
Copyright, Talenta Hub Indonesia